LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
“ WATER SYSTEM ”
PT. Rama Emerald Multi Sukses
Marten Muda S.farm ( 0901006 )
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Industri farmasi merupakan salah satu elemen yang berperan penting dalam
mewujudkan kesehatan nasional melalui aktivitasnya dalam bidang manufacturing obat. Tingginya kebutuhan akan obat dalam dunia
kesehatan dan vitalnya aktivitas obat mempengaruhi fungsi fisiologis tubuh manusia melahirkan sebuah tuntutan terhadap industri farmasi agar
mampu memproduksi obat yang berkualitas. Oleh karena itu, semua industri
farmasi harus benar-benar berupaya agar dapat menghasilkan produk obat yang
memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
Perkembangan yang sangat pesat
dalam teknologi farmasi saat ini mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat
cepat pula. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pedoman bagi industri farmasi
untuk dapat menghasilkan produk yang bermutu yaitu dengan CPOB (Cara Pembuatan
Obat yang Baik). Konsep CPOB yang bersifat dinamis memerlukan penyesuaian dari
waktu ke waktu mengikuti perkembangan atau teknologi dalam bidang farmasi. Pada
tahun 2006, Pemerintah telah memperbarui CPOB ini, yang kemudian lebih dikenal
dengan CPOB Terkini atau cGMP (Current
GMP). dalam konsep serta persyaratan CPOB.
Dalam era perdagangan bebas dimana industri farmasi di Indonesia akan
bersaing dengan industri farmasi dari negara lain maka penerapan CPOB saja
belum cukup maka dari itu dituntut untuk memenuhi persyaratan yang berlaku
secara internasional, salah satunya dengan mendapatkan sertifikat International
Standard Operasional (ISO). Dengan memperoleh pengakuan ISO maka akan
meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam hal kemudahan memasuki pasar bebas
dan sekaligus merupakan kemajuan perusahaan.
Berkaitan dengan
penjaminan mutu produk obat di industri
farmasi, farmasis sebagai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab yang
besar. Oleh karena itu, dibutuhkan farmasis yang memiliki wawasan, pengetahuan,
ketrampilan, dan kemampuan dalam mengaplikasikan dan mengembangkan ilmunya
secara professional, terutama dalam memahami kenyataan di lapangan industri farmasi menjadi salah satu
kebutuhan mahasiswa farmasi.
I.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakanya
kerja praktek adalah untuk mengimplementasikan pengetahuan yang di dapat di perkuliahan
dengan kenyataan yang sesungguhnya dilapangan, sedangkan tujuan dilaksanakannya
kerja praktek adalah:
1. Untuk memperoleh pengetahuan, wawasan, dan
pengalaman tentang penerapan CPOB di industri farmasi.
2. Mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab
seorang farmasis di industri farmasi.
3. Mengetahui dan memahami tentang water treatment
di PT. Rama Emerald Multi Sukses Surabaya
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
II.1
Industri Farmasi
II.1.1 Pengertian Industri Farmasi
Industri farmasi menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 245/Menkes/SK/V/1990 terdiri dari industri obat jadi
dan industri bahan baku obat. Industri obat jadi adalah industri yang
memproduksi suatu produk obat yang telah melalui seluruh tahap proses
pembuatan, dimana obat jadi tersebut dapat berupa sediaan atau bahan-bahan yang
sering digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau
keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan,
peningkatan kesehatan dan kontrasepsi. Industri bahan baku adalah industri yang
memproduksi bahan baku dimana bahan baku tersebut adalah seluruh bahan, baik berkhasiat ataupun tidak berkhasiat yang
digunakan dalam proses pengolahan obat.
II.1.2
Persyaratan Industri Farmasi
Perusahaan industri farmasi wajib memperoleh izin usaha
industri farmasi, karena itu industri tersebut wajib memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Persyaratan industri farmasi tercantum
dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245//Menkes/SK/V/1990 adalah
sebagai berikut :
-
Industri farmasi merupakan suatu perusahaan
umum, badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
-
Memiliki rencana investasi.
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Industri farmasi obat jadi dan bahan baku wajib
memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan SK Menteri Kesehatan No.
43/Menkes/SK/II/1988.
-
Industri farmasi obat jadi dan bahan baku, wajib
mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnya dua orang apoteker warga Negara
Indonesia, masing-masing sebagai penanggung jawab produksi dan penanggung jawab
pengawasan mutu sesuai dengan persyaratan CPOB.
-
Obat jadi yang diproduksi oleh industri farmasi
hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
II.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
CPOB
merupakan pedoman yang harus diterapkan dalam seluruh rangkaian proses di
industri farmasi dalam pembuatan obat jadi, sesuai dengan keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik. Pedoman CPOB bertujuan untuk
menghasilkan produk obat yang senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah
ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Obat yang berkualitas adalah obat jadi
yang benar-benar dijamin bahwa obat tersebut :
- Mempunyai potensi atau
kekuatan untuk dapat digunakan sesuai tujuannya.
- Memenuhi persyaratan
keseragaman, baik isi maupun bobot.
- Memenuhi syarat
kemurnian.
- Memiliki identitas dan
penandaan yang jelas dan benar.
- Dikemas
dalam kemasan yang sesuai dan terlindung dari kerusakan dan kontaminasi.
- Dikemas dalam kemasan yang sesuai dan
terlindung dari kerusakan dan kontaminasi.
- Penampilan baik, bebas dari cacat atau
rusak.
Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi
farmasi menyebabkan perubahan-perubahan yang sangat cepat pula dalam konsep
serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB yang bersifat dinamis yang memerlukan
penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi di bidang
farmasi. Aspek-aspek yang merupakan cakupan CPOB tahun 2006 meliputi 12 aspek
yang dibicarakan, yaitu :
1. Sistem Mutu,
2. Personalia
3. Bangunan dan Sarana Penunjang,
4. Peralatan,
5. Sanitasi dan Higiene,
6. Produksi,
7. Pengawasan Mutu,
8. Inspeksi Diri dan Audit Mutu,
9. Penanganan Keluhan Terhadap Produk,
Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian,
10. Dokumentasi,
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan
Kontrak,
12. Kualifikasi dan Validasi
Ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi dalam CPOB meliputi persyaratan-persyaratan dari personalia yang
terlibat dalam industri farmasi, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan higiene, produksi, pengawasan mutu, insfeksi diri, penanganan keluhan obat
dan obat kembalian serta penarikan kembali obat, dan dokumentasi.
Ketentuan-ketentuan ini menjamin proses produksi obat yang berkualitas, bermutu,
aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
A. Manajemen
Mutu
Industri farmasi harus membuat obat
sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan
resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak
efektif. Manajemen bertanggung jawab untuk mencapai tujuan ini melalui suatu
“kebijakan mutu” yang memerlukan partisipasi dan
komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para
pemasok dan para distributor.
B. Personalia
Sesuai dengan tuntutan CPOB, maka
bagian produksi dan pengawasan mutu (QC) masing-masing dipegang oleh apoteker
yang berbeda dan tidak saling bertanggung jawab satu sama lain. Untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, secara rutin memberikan
pelatihan-pelatihan bagi karyawannya meliputi pelatihan CPOB, pelatihan
operasional mesin/alat, serta pelatihan keselamatan diri.
C. Bangunan
Dalam rangka pemenuhan CPOB, dalam
memilih bangunan hendaklah diperhatikan apakah ada sumber pencemaran yang berasal
dari lingkungan, dan bangunan harus dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat
menunjang kemampuan produksi.
D. Peralatan
Peralatan sebelum digunakan
hendaklah dikualifikasi dan penempatannya juga harus disesuaikan dengan alur
produksi sehingga dapat memperlancar jalannya produksi dan dapat mencegah
terjadinya kontaminasi silang. Setiap peralatan yang digunakan dikalibrasi
secara berkala, sehingga hasil pengukurannya dapat dipertanggungjawabkan.
E. Sanitasi dan
Higiene
Setiap karyawan terutama di bagian
produksi, pada saat memasuki ruang produksi harus mencuci tangan dengan
desinfektan, dan menggunakan pakaian khusus yang bersih dilengkapi dengan
penutup rambut dan sepatu khusus.
Untuk menjamin kebersihan ruangan produksi dan mencegah kontaminasi, disediakan ruang penyangga yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang abu-abu (Grey Area) dan ruang hitam (Black Area). Karyawan dilarang merokok, makan, minum, atau menyimpan makanan dan minuman di ruang produksi dan laboratorium atau di dalam ruangan lain yang kemungkinan dapat menurunkan kualitas dari produk.
Untuk menjamin kebersihan ruangan produksi dan mencegah kontaminasi, disediakan ruang penyangga yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang abu-abu (Grey Area) dan ruang hitam (Black Area). Karyawan dilarang merokok, makan, minum, atau menyimpan makanan dan minuman di ruang produksi dan laboratorium atau di dalam ruangan lain yang kemungkinan dapat menurunkan kualitas dari produk.
F. Produksi
Untuk menjaga mutu obat yang
dihasilkan, maka setiap tahap dalam proses produksi selalu dilakukan pengawasan
mutu In Process Control (IPC).
Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
G. Pengawasan
Mutu
Pengawasan mutu produk dilaksanakan
secara ketat oleh bagian Quality Control (QC) dan juga dilakukan oleh In
Process Control pada setiap proses produksi. Retain sample atau sample
pertinggal disimpan dibagian Quality Assurance (QA) pada temperatur kamar.
Retain sample berguna untuk menangani apabila ada keluhan produk di kemudian
hari, sebagai acuan produk untuk setiap bets.
H. Penanganan Keluhan Terhadap Obat, Penarikan Kembali Obat
H. Penanganan Keluhan Terhadap Obat, Penarikan Kembali Obat
Penarikan kembali obat jadi dapat
berupa penarikan kembali satu atau beberapa bets atau seluruh obat jadi tertentu,
dari semua mata rantai distribusi, Penarikan kembali dilakukan apabila
ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi syarat kualitas atau atas dasar
pertimbangan adanya efek samping yang tidak diperhitungkan dan merugikan
kesehatan.
I. Dokumentasi
Semua kegiatan yang berkaitan
dengan proses produksi obat harus didokumentasikan. Sistem dokumentasi yang
baik dapat menggambarkan riwayat lengkap dari suatu bets obat (batch record),
sehingga memungkinkan untuk penelusuran kembali bila terjadi masalah pada
produk tersebut.
J. Pembuatan
dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Pembuatan dan analisis berdasarkan
kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari
kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang
tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak
harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing
pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets
produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh kepala bagian
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).
K. Kualifikasi
dan Validasi
Kualifikasi adalah “kegiatan
pembuktian” bahwa perlengkapan, fasilitas atau sistem yang digunakan dalam
suatu proses/sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria yang diinginkan
dan konsisten.
CPOB mensyaratkan industri farmasi
untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian
terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Seluruh kegiatan validasi hendaklah
direncanakan. Unsur utama program validasi hendaklah dirinci dengan jelas dan
didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara.
II.3. Water
System
Air merupakan bahan baku, dalam jumlah
besar, terutama untuk produk sirup, obat suntik cair, cairan infus, dan
lain-lain. Sistem air perlu diperhatikan untuk
menghilangkan cemaran mikroba maupun bahan asing, oleh karena itu digunakan
sistem pengolahan air sesuai dengan kualitas standard yang dipersyaratkan
sesuai dengan penggunaannya, misal: Water Pro Injection.
II.3.1. Klasifikasi Air
Sesuai dengan pemakaiannya, air dapat
dibagi atas :
1. Drinking Water
Air untukkeperluan minum dengan
persyaratansebagai berikut :
ü Tidak berasa, tidak berbau, tidak
berwarna
ü Bebas mikro-organisme patogen yang
sering dijumpai dalam air, seperti : E.Coli, Salmonela, Mycobacteri.
ü Mengandung mineral dengan jumlah sesuai
dengan kadarnya dalam darah.
2. Demineralized water
(DMW)/Aquademineralisata
ü Air bebas mineral baik ion positif yang berasal dari logam
(besi, mangan dll), kesadahan (kapur, magnesium dll) maupun ion negatif yang
berasal dari udara (HCO3-, CO3=, NO3-),
gas halogen (Cl-, Br-, I-, F-),
belerang (HSO3-, SO4=) dll
ü DMW juga memenuhi persyaratan
mikro-organisme sama seperti pada air minum (bebas akteri patogen) dengan
conductivity max 10 µS/cm pada
25°C
ü DMW dihasilkan dari air sintesis/sumur
yang dialirkan melalui ion exchanger
alat yang berisi anion exchanger, resin penukar ion ( - ) dengan ion
hidroksil (OH-) dan berisi kation exchanger, resin penukar ion ( + )
dengan ion hidrogen ( H+ )
3. Purified water (PW)
Air murni yang dihasilkan melalui serangkaian
proses pendahuluan/pretreatment untuk menghilangkan rasa, bau, warna,
kesadahan, mikro-organisme dengan gas Cl2, multimedia filter
dilanjutkan denga first treatment
memakai pH adjuster, sodium metabisulfit untuk reduksi gas chlorine, anti
scalant untuk reduksi silica, lampu UV untuk desinfeksi,
dilanjutkan dengan second treatment
memakai RO (reverse osmosis) untuk menghilangkan zat terlarut inorganik/organik
dan mixbed untuk menghilangkan ion-ion ( + ) dan ( - ). PW harus memenuh
persyaratan USP 28 dan Eur.
Phar serta perlu disirkulasi terus menerus selama 24 jam non stop. Untuk
desinfeksi berkala selama periode tertentu
pada water generation dan distribution sistem dilakukan dengan ozon selam 3
jam, lalu sesudah selesai dieliminasi dengan sinar UV.
4. Highly Purified Water (H.P.W)
Air murni yang dihasilkan dengan sarana
seperti diatas kecuali mixed bed diganti E.D.I/Electro Deionization System
sehingga kadar logam berat & nitrat dapat ditekan rendah. E.D.I ini
mengikat ion-ion dalam air dengan menggunakan elektroda yang diberi arus
listrik.
Kualifikasi H.P.W/highly purified water
harus memenuhi persyaratan Eur. Pharmacopoeia dan harus di recycle terus
menerus 24 jam non stop. Untuk desinfeksi berkala selama periode tertentu pada
water generation dan distribution system dilakukan sama dengan P.W
5. Water For Injection (W.F.I)
Air
steril untuk injeksi dihasilkan dengan destilasi P.W/purified water atau
HPW/highly purified water. Selama
distribusi dalam pipa (looping) WFI harus tetap panas (± 90°-95° C) agar
sterilitas tetap terjamin, karena itu pipa distribusi dilapisi dengan isolator
agar tidak terjadi pertukaran panas. Kualifikasi WFI harus memenuhi persyaratan
Eur Pharmacopoeia & USP-28 dan harus di-recycle terus menerus 24 jam non
stop dalam keadaan panas (± 90°-95° C)
6. Pyrogen Free water for Injection
(PFWFI)
Air
steril untuk injeksi yang bebas endotoxin/pyrogen dihasilkan dari air baku :
P.W (purified water) atau H.P.W (highly
purified water) yang didestilasi 6 kali dengan penambahan karbon aktif untuk
mengikat pyrogen sebelum didestilasi. Selama distribusi dalam pipa (looping) PFWFI
harus tetap panas (± 90°-95° C) agar sterilitas air terjamin. Karena itu pipa
distribusi dilapisi isolator agar tidak terjadi
pertukaran panas.
Kualifikasi
PFWFI harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada USP-28 serta harus
direcycle selama 24 jam non stop dalam keadaan panas (± 90°-95° C)
II.3.2. Pasokan air (Raw water)
Ada 3 jenis air yang dapat dipakai
sebagai raw water :
1.
Air
PAM/city water
2.
Shallow
Well water : air dari sumur dangkal (10 – 20 m)
3.
Deep
Well water : air dari sumur dalam (80 – 150 m)
Variasi
mutu dari pasokan air mentah (raw water) yang memenuhi syarat ditentukan dari
target mutu air yang akan dihasilkan. Demikian pula mutu air menentukan
peralatan yang diperlukan untuk pengolahan air tersebut.
Adapun
Persyaratan CPOB 2006 tentang sistem
air, seperti berikut:
v Daerah mati (deadleg) harus sekecil mungkin (< 3 x
diameter Pipa)
v Aliran air untuk produksi harus disirkulasi secara terus menerus
(24 jam)
v Pipa distribusi (terutama untuk produk steril) menggunakan baja
anti karat jenis SS 316 L
v Pipa Distribusi menggunakan double tube
v Pipa Distribusi tidak boleh ditanam atau menempel pada dinding
ruang produksi tapi harus terdapat jarak dgn dinding untuk memudahkan
pembersihan
v Tangki penampung dari bahan
SS 316 L yang dilengkapi CIP (cleaning in place) yang memungkinkan
proses pembersihan tanki secara menyeluruh.
v Parameter pengoperasian : suhu, konduktivitas, flow rate,
porositas filter, dan lain-lain harus didokumentasikan.
v Terdapat gambar skematik titik-titik pemakaian air.
v Terdapat sistem alert (peringatan) dan action limit (batas
tindakan) pada sistem pengolahan air.
Dengan persyaratan air untuk produksi
terbaru ini, maka pembuatan aquademineralisata (purified water) dengan
alat de-ionisasi (ion removal) saja, tidaklah memadai, karena :
1. Tidak dapat mencapai persyaratan coductivity ≤ 1.3 µS/ cm karena daya ikat resin terhadap ion (+)
dan (-) terbatas dan cepat menjadi jenuh (dengan
teknik yang lama aquademineralisata yang dihasilkan dengan resin yang masih
bagus conductivitynya masih 10 µS/ cm)
2. Tidak dapat mencapai persyaratan micro-account <100
cfu karena proses penukaran ion bukan merupakan proses cuci hama/sterilisasi
yang dapat membunuh bakteri
3. Tidak dapat mencapai persyaratan TOC karena kandungan gas CO2
dalam air masih tinggi dan tidak direduksi melalui proses penukuran ion.
Adapun persyaratan kadar
yang diperbolehkan dalam sistem air, antara lain:
Purified
Water
|
Highly
Purified Water
|
Water
For Injection
|
||
(Eur.
Pharm. + USP)
|
(European
Pharmacopeia)
|
(Eur.
Pharm.)
|
USP
|
|
Conductivity
at 25°C
|
≤ 1.3 µS/ cm
|
≤ 1.3 µS/ cm
|
≤ 1.3 µS/ cm
|
|
Heavy
Metals
|
-
|
0.1
ppm
|
0.1
ppm
|
-
|
Nitrate
|
-
|
0.2
ppm
|
0.1
ppm
|
-
|
Total
Organic Carbon
|
<
500 ppb
|
<
500 ppb
|
<
500 ppb
|
|
Microbial
Limit
|
<
100 cfu/ ml
|
<
10 cfu/ ml
|
<
10 cfu/ ml
|
|
Endotoxines
|
-
|
<
0.25 Eu/ ml
|
<
0.25 Eu/ ml
|
Skema pembuatan
aquademineralisata sesuai dengan cGMP 2006, antara lain:
Penjelasan :
1. Purified
water system
- Merupakan
system pengolahan air yang dapat menghilangkan berbagai cemaran (ion, bahan organik,
partikel, mikroba dan gas) yang terdapat di dalam air yang akan digunakan untuk
produksi.
2. Raw Water (air baku)
- Diperoleh dari air PAM, sumur dangkal, sumur
dalam, sungai dan sumber mata air yang lain.
- Ditampung di dalam
tangki penampungan raw water. Di dalam tangki ini air diberi klorin (kaporit
)agar kuman-kuman yang ikut di dalam raw water bisa dimatikan. Setelah itu
disinari dengan lampu UV supaya klorin (Cl2-) tadi yang merupakan
oksidator diubah menjadi ion Cl-.
3. Multimedia Filter
-
Berfungsi
untuk menghilangkan Lumpur, endapan dan partikel-partikel yang terdapat pada
raw water.
-
Terdiri dari beberapa filter dengan porositas
6-12 mm; 2,4-4,8 mm; 1,2-2,4 mm; dan 0,6-1,2 mm. Filter-filter ini tersusun
dalam satu vessel (tabung) dengan bagian bawah tabung diberikan gravel atau
pasir (pasir hijau) sebagai alas tabung (sehingga sering juga disebut sand
filter).
4. Actif Carbon
Filter.
- Untuk menghilangkan chlorine, pestisida, bahan-bahan organik, warna,
bau (seperti bau kaporit yang ditambahkan ke raw water tadi) dan rasa dalam
air.
5. Water Softener Filter
-
Mengurangi atau menghilangkan tingkat kesadahan air
dengan cara mengikat ion Ca2+ dan Mg2+
6. HE (Heed Exchanger)
- Untuk meningkatkan
aliran air (flow rate) karena kalau aliran air cepat maka diharapkan
tidak ada bakteri dan kuman yang tumbuh. Minimal 5 m3/jam.
7. Mikron Filter
- Untuk menyaring
mikroba-mikroba atau bahan-bahan kecil lain yang mungkin masih lolos dari
penyaringan-penyaringan sebelumnya.
8. Reverse Osmosis (RO)
-
Merupakan
teknik pembuatan air murni (purified water) yang dapat menurunkan hingga
95 % Total Dissolve Solids (TDS) atau partikel yang dapat larut dalam
air.
9. EDI (Electronic De-Ionization)
-
Merupakan
perkembangan dari Ion Exchange system tapi isinya bukan hanya resin
melainkan terdapat juga elektroda (listrik).
-
Pada
dasarnya elektroda ada dua macam yakni elektroda (+) untuk mengikat ion (-) dan
elektroda (-) untuk mengikat ion (+).
-
Air yang dihasilkan sudah bisa disebut purified
water.
Setelah melewati EDI, air yang dihasilkan ditampung dalam tangki
penampungan (storage tank). Diantara EDI dan tangki penampungan terdapat pH
meter untuk mengukur pH air agar selalu normal yang secara otomatis akan
memperbaiki kualitas air jika pH air masih terlalu asam atau terlalu basa.
Tangki penampungan ini dilengkapi dengan CIP (cleaning in place) dan looping
system dan siap didistribusikan ke setiap user point (tempat yang menggunakan
air misalnya ke ruang produksi). CPOB Terkini (CPOB : 2006) mensyaratkan bahwa
air yang digunakan untuk proses produksi harus disirkulasi secara terus menerus
(24 jam). Looping system ini memungkinkan air tersebut disirkulasi selama 24
jam.
10. TOC (Total
Organic Carbon) monitor
- Untuk memantau
jumlah senyawa karbon yang terdapat di dalam air. Senyawa-senyawa karbon
tersebut dapat berasal dari bangkai kuman (bakteri) yang mati pada saat proses
pengolahan air ini.
11. Ozon Generator
-
Air ini
selalu disirkulasi selama 24 jam dan proses perjalanan yang ditempuh dari
tangki penampungan ke user point sangat jauh maka harus juga selalu dilakukan
pemeriksaan dan validasi untuk memantau ada tidaknya mikroba atau pencemar lain
yang mungkin muncul selama proses tersebut.
-
Jika ada
maka keran-keran pada user point ditutup kemudian Ozon Generator dinyalakan.
Ozon ini akan membunuh bakteri atau kuman yang ada.
13. Lampu UV
-
Membebaskan ozonkan
( bersifat oksidator ) yang dapat merusak produk-produk yang mudah
teroksidasi atau kestabilannya sangat rawan seperti vitamin dan antibiotika
atau bahan-bahan obat yang lain.
-
Dapat merusak ikatan ozon dengan oksigen
sehingga yang tersisa hanya oksigen tanpa ozon.
Setelah ozon hilang air sudah bisa didistribusikan lagi ke user point.
BAB III
PROFIL
PERUSAHAAN
II.1. Nama Perusahaan
II.2. Sejarah dan Perkembangan
II.2. Lokasi dan Sarana Produksi
II.3. Visi dan Misi
II.4. Kebijakan
BAB
IV
PEMBAHASAN
Cara
Pembuatan Obat Baik (CPOB) adalah sistem atau pedoman bagi industri farmasi di Indonesia
dalam membuat obat yang bermutu aman dan efektif serta juga merupakan pedoman
bagi pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi industri farmasi dalam
menjalankan tanggung jawab professional dan sosialnya serta memastikan produk
dibuat dan dikontrol secara konsisten sesuai kualitas standar.
PT.
Rama Emerald Multi Sukses Gresik di Surabaya dipimpin oleh General Manager
yaitu Drs. Irwan Setiono, Apt.,
yang merupakan apoteker yang bertanggung jawab secara keseluruhan untuk
menjamin produk yang aman, efektif, dan bermutu tersedia di pasaran sehingga
konsumen yang membutuhkan dapat memperolehnya dengan mudah sesuai dengan visi
industri ini yaitu memberi pelayanan kesehatan masyarakat luas melalui produk –
produk obat yang bermutu tinggi dengan harga ekonomis dan terjangkau, selain itu memiliki tanggung jawab internal
untuk mengkoordinasi seluruh kegiataan di industri ini.
Pada industri ini terdapat 20 orang apoteker
selain general manager yang ada di
departemen. Hal ini menunujkkan bahwa PT. Rama Emerald Multi Sukses telah memenuhi aturan dalam mempekerjakan
apoteker sebagai penanggung jawab produksi dan pengawasan mutu.
PT. Rama Emerald
Multi Sukses juga telah memiliki
17 sertifikat GMP/CPOB yang meliputi semua fasilitas produksi yang dimiliki
yaitu fasilitas produksi non-betalaktam berupa tablet biasa, tablet salut,
kapsul keras, serbuk oral, cairan oral, dan krim/salep, sedangkan fasilitas
betalaktam berupa tablet biasa antibiotik penisilin, kapsul keras antibiotik
penisilin, dan suspensi kering oral antibiotik penisilin, serta suplemen
makanan berupa tablet, kapsul, dan cairan oral.
PT. Rama Emerald Multi Sukses memiliki 332
orang karyawan terdiri dari pria dan wanita. Tingkat pendidikan karyawan
beragam mulai dari yang berasal dari lulusan SMA sampai tingkat sarjana dan
tingkat profesi. Karyawan pada industri ini diperlakukan sedemikian rupa sesuai
dengan mottonya “sumber daya manusia (SDM) berkualitas akan menghasilkan produk
berkualitas dengan kinerja yang produktif” . Hal ini yang menyebabkan Management
PT. Rama Emerald Multi Sukses berkeyakinan bahwa kualitas SDM perlu
ditingkatkan untuk menunjang kinerja perusahaan yang lebih efisien dalam menghasilkan
produk-produk obat yang berkualitas baik untuk pasaran dalam negeri maupun
internasional. Sehubungan dengan
hal tersebut juga, PT. Rama Emerald Multi Sukses terus menerus melakukan
pelatihan baik yang dilakukan dalam perusahaan (In House Training) maupun
dengan mengikuti Training / Seminar / workshop yang diadakan di luar perusahaan
(Outer House Training) menganggap seluruh karyawan & staf merupakan aset
yang berharga untuk kelangsungan hidup perusahaan.
PT. Rama Emerald
Multi Sukses dibangun diatas lahan seluas 40.000 m2, dengan kekhususan
rancang bangun dan desain yang disesuaikan dengan RIP serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan POM RI. Bangunan utama
PT. Rama Emerald Multi Sukses terdiri atas 7 gedung utama, yaitu :
1. Gedung I, untuk kantor direksi, Manager & Staff, serta untuk administrasi &
Keuangan.
2. Gedung II, untuk Produksi Sediaan Non Antibiotika dan Antibiotika Non Betalaktam,
Gudang Bahan Baku, Area Pengemasan Sekunder (Proses Finishing Product) Produk
Non Betalaktam, Laboratorium Pengawasan Mutu dan Laboratorium Penelitian dan Pengembangan.
3.
Gedung III, untuk Produksi
Sediaan Antibiotika Betalaktam & Turunannya, Gudang Bahan Baku Betalaktam,
Area Pengemasan Sekunder Produk Betalaktam
4.
Gedung IV, untuk Teknik &
Workshop, Pusat Pengolahan Air & Pemeliharaan, serta Kantin
5.
Gedung V, untuk Gudang Bahan
Kemas & Gudang Produk Jadi
6.
Gedung VI, untuk Produksi
Sediaan Kosmetika “RATU AYU”, Gudang Bahan Baku, Bahan Kemas, Admin dan Gudang
Produk Jadi.
7.
Gedung VI, untuk Gudang Besar .
Sesuai dengan persyaratan CPOB seluruh permukaaan bagian dalam
ruangan (dinding, lantai, dan
langit-langit) di ruang produksi industri dirancang agar mudah dibersihkan dan
didesinfeksi. Tata letak ruangan di bagian produksi dibuat berurutan sesuai
urutan proses kegiataan sehingga arus kerja lebih teratur, memudahkan
pengawasan, mencegah resiko kekeliruan dan menghindari terjadinya pencemaran
silang.
Salah satu hal yang sangat
penting diperhatikan dalam pembuataan sediaan-sediaan farmasi yaitu pengolahaan
sistem air. Lebih dar 60% masalah yang
berhubungan dengan mikroorganisme berawal dari sistem
pengolahan air. Untuk itu pengolahan air perlu diatur sedemikian rupa
dan ketat, sehingga diperlukan aturan seperti CPOB. Sekarang ini muncul CPOB
2006 sebagai pengganti CPOB 2001, karena CPOB 2001 tidak dapat
mencapai persyaratan coductivity ≤ 1.3 µS/ cm karena daya ikat resin terhadap ion (+) dan (-) terbatas dan
cepat menjadi jenuh (dengan teknik yang lama
aquademineralisata yang dihasilkan dengan resin yang masih bagus
conductivitynya masih 10 µS/ cm dan tidak dapat mencapai persyaratan
TOC karena kandungan gas CO2 dalam air masih tinggi dan tidak
direduksi melalui proses penukaran ion.
Berdasarkan
pengamatan di PT. Rama Emerald Multi Sukses, pengolahan air masih menggunakan
aturan CPOB 2001, hal ini nampak dari masih digunakannya reserve osmosis (RO)
sehingga dapat
menyebabkan tempat tumbuhnya mikroorganisme, karena sumber mikroorganisme dapat
berasal dari: active carbon, ion exchanger dengan resin, dan mixed bed.
Program validasi sistem pengolahan air merupakan proses
pengolahan air mempersyaratkan pemeriksaan secara berkala terhadap mutu air
sesuai usp 28 serta harus dipasang alat
monitor untuk menjamin bahwa seluruh sistem berjalan baik sesuai fungsinya.
BAB
V
PENUTUP
V.1. Kesimpulan
1. Profesi apoteker
di industri farmasi memiliki tugas dan ruang lingkup yang cukup luas mulai dari
bagian pengembangan produk, manajemen
material, bagian produksi sampai bagian jaminan dan pengawasan mutu (QA/QC).
2. PT. Rama Emerald
Multi Sukses merupakan industri farmasi yang memproduksi sediaan-sediaan
farmasi dengan menerapkan CPOB yang dilakukan mulai dari bahan baku sampai
penyimpanan produk jadi.
3. Pengolahan sistem
air di PT. Rama Emerald Multi Sukses masih mengikuti aturan CPOB 2001.
V.2. Saran
1. Perlu
dikembangkan kerjasama dengan dunia
pendidikan, terutama kefarmasian dalam rangka peningkatan sumber daya manusia
industri farmasi maupun dalam rangka peningkatan produk.
2. Pengolahan sistem
air seharusnya mengikuti aturan CPOB terbaru untuk menjamin keamanan mutu dan
mencegah kontaminasi mikroorganisme.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2006, Pedoman
Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta
2.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan, 2006, Petunjuk
Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat Yang Baik, Badan POM, Jakarta
3.
Priyambodo, B., 2007, Manajemen Farmasi
Industri, Global Pustaka Umum, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar